PONTIANAKGLOBE.COM, SUMEDANG -- Tinjau Kondisi Gempabumi Sumedang, Kepala BNPB Pastikan Penanganan Darurat Berjalan dengan Baik
Kurang dari 1x24 jam pasca kejadian gempabumi berkekuatan magnitudo (M) 4.8 di Sukabumi, Jawa Barat, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., mendatangi lokasi terdampak pada hari ini, Senin (1/1).
Baca Juga: Jika Gagal Mbappe, Real Madrid Incar Haaland untuk Dibawa ke Santiago Bernabeu
Agenda yang dilakukan Kepala BNPB pada hari pertama di tahun 2024 itu ialah untuk memastikan seluruh proses penanganan darurat dapat terlaksana dengan baik.
Abdul Muhari, Ph.D, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam keterangan tertulis mengatakan, pada kesempatan itu, Kepala BNPB mengatakan bahwa seluruh penanganan sudah sesuai prosedur dan tepat waktu.
Hal itu dikarenakan tim gabungan telah melakukan antisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pada momentum Hari Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Posko Siaga Nataru, demikian istilahnya yang merujuk pada pos kesiapsiagaan seluruh unsur forkopimda telah dibentuk, sehingga pada saat kejadian gempabumi M 4.8 Sumedang, seluruh komponen penanggulangan bencana segera bertindak cepat.
Baca Juga: Real Madrid Tertarik Merekrut Bek Tengah Al Nassr, Bukti Kualitas Aymeric Laporte Belum Habis
“Kita sebenarnya sudah melakukan siaga penuh dengan membentuk Posko Siaga Nataru. Jadi ketika terjadi bencana seperti yang di Sumedang ini tim langsung bergerak cepat,” jelas Suharyanto.
Bicara mengenai penanganan darurat lanjutan pada tahap awal, Kepala BNPB meminta agar seluruh kebutuhan dasar warga terdampak dapat diprioritaskan.
Baca Juga: Endrick Berharap Bisa Bermain Bersama Mbappe di Real Madrid
Tentunya hal ini juga membutuhkan kaji cepat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terstruktur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Dari pendataan itu nantinya maka dapat ditentukan apakah harus diperbaiki atau dipindah karena berada di zona rawan bencana.
Adapun seluruh warga terdampak yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak, maka pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).
Dana sebesar 500 ribu rupiah per bulan ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.