PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Hak veto adalah keistimewaan yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Kelima negara yang memiliki hak veto tersebut adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Perancis.
Baca Juga: Everton Vs Chelsea: Chelsea Menelan Kekalahan Kedua Beruntun
Hak veto memungkinkan negara-negara ini membatalkan resolusi yang telah diputuskan oleh suara mayoritas dalam voting anggota Dewan Keamanan PBB.
Contoh penggunaan hak veto termasuk penolakan Amerika Serikat terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai seruan jeda kemanusiaan dan pengiriman bantuan untuk warga Palestina dalam konflik Israel dan Hamas.
Baca Juga: Coach Pep Guardiola Disorot di Pertandingan Luton vs Man City: Marah ke Wasit, Meledek Lawan
Meskipun dua belas negara anggota mendukung resolusi tersebut, AS menggunakan hak vetonya untuk membatalkan keputusan tersebut.
Sejarah penggunaan hak veto berasal dari pembentukan PBB pada 24 Oktober 1945, di mana lima negara pendiri PBB (China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat) diberikan kursi keanggotaan tetap dan hak veto sebagai pengakuan atas peran mereka dalam pendirian PBB.
Baca Juga: Barcelona Dipermalukan Girona 2-4, Pasukan Michel Melesat ke Puncak Klasemen
Hak veto diatur oleh Pasal 27 Piagam PBB, yang menyatakan bahwa setiap keputusan Dewan Keamanan harus disetujui oleh suara setuju dari sembilan anggota, termasuk suara dari kelima anggota tetap.
Dengan demikian, jika salah satu dari kelima anggota tetap memberikan suara menolak, keputusan tersebut tidak akan disetujui.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Serie A: Roma dan Fiorentina Berbagi Poin Setelah Pertandingan Penuh Kontroversi
Anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto adalah Amerika Serikat, Inggris, Rusia, China, dan Perancis.
Sementara itu, sepuluh anggota tidak tetap Dewan Keamanan dipilih secara regional oleh Majelis Umum untuk periode dua tahun.