PONTIANAKGLOBE.COM,JAKARTA -- Istana membantah klaim mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak terdokumentasi dalam agenda presiden.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis.
Ari menekankan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan, dan Presiden Jokowi menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Novel Baswedan Mengungkap Rencana Mundur Agus Rahardjo Setelah Dimarahi Jokowi
Ari juga menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR, dan dilakukan dua tahun setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Cerita Agus Rahardjo mengenai pertemuan dengan Jokowi disampaikan dalam sebuah wawancara di program Rosi di Kompas TV," di mana Agus Rahardjo menceritakan bahwa Presiden Jokowi meminta untuk menghentikan penyelidikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Baca Juga: Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024: Hukum, HAM, Ekonomi, dan Isu Strategis
Berita ini juga menyebutkan bahwa Istana menegaskan revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR, dan dilakukan setelah dua tahun Setya Novanto menjadi tersangka. ***