PONTIANAKGLOBE.COM, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024.
Hasil keputusan menunjukkan UMK tertinggi di Jawa Timur berada di Kota Surabaya.
Baca Juga: Uskup Agung Kupang Amanati Ganjar Soal Pemerataan BBM dan Tingkatkan SDM di NTT
Penetapan UMK Jawa Timur 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Baca Juga: Pemakaman Kiki Fatmala: Keluarga Menyelenggarakan Acara Tertutup, Imbauan Pengganti Karangan Bunga
Data yang diambil dari jdih.jatimprov.go.id pada Jumat, 1 Desember 2023 menunjukkan bahwa Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jatim pada tahun 2024, sedangkan Situbondo menunjukkan UMK terendah.
Baca Juga: Waspada! Meski Segar, Ternyata Air Kelapa Tidak Cocok untuk Orang dengan Kondisi Ini
Berikut adalah daftar UMK Jawa Timur 2024:
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.642.031,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.638.582,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.635.133,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.624.787,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.368.275,00
- Kota Malang: Rp 3.309.144,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.138.838,00
- Kota Batu: Rp 3.155.367,00
- Kabupaten Jombang: Rp 2.945.544,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.806.955,00
- Kabupaten Tuban: Rp 2.864.225,00
- Kota Mojokerto: Rp 2.832.710,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.828.323,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.701.086,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.665.392,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.638.628,00
- Kota Kediri: Rp 2.415.362,00
- Kota Blitar: Rp 2.330.000,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.371.016,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.320.000,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.281.469,00
- Kota Madiun: Rp 2.274.277,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.340.668,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.258.455,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.249.113,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.256.050,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.243.291,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.238.808,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.235.311,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.221.135,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.199.337,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.182.861,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.241.054,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.183.590,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.223.163,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.240.701,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.172.287,00.
Penetapan UMK ini memperlihatkan komitmen Pemerintah Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.