Motif GDA adalah untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu per tiket, namun tiket tersebut tidak pernah ada.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman empat tahun, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa GDA telah menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan pribadi.
Barang bukti termasuk mutasi rekening atas nama tersangka, tas, sandal, sepatu, alat elektronik, dan barang lainnya.
Kapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Saat ini, GDA menghadapi tuduhan pidana penipuan dan penggelapan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama empat tahun. ***