Polisi Tahan Ghisca Debora, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Rp5,1 Miliar

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Selasa, 21 November 2023 | 15:09 WIB
Ghisca Debora Aritonang alias GDA (Suara.com)
Ghisca Debora Aritonang alias GDA (Suara.com)

Motif GDA adalah untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu per tiket, namun tiket tersebut tidak pernah ada. 

Baca Juga: 10 Contoh Pantun untuk Hari Guru, Bisa Juga untuk Status WhatsApp, Facebook hingga Instagram dan TikTok

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman empat tahun, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Selain itu, polisi mengungkap bahwa GDA telah menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan pribadi. 

Baca Juga: 3 Pakar: Hukum Tata Negara, Pemerintahan hingga Politik Sebut Peluang Makzulkan Jokowi Terbuka, Tantangan untuk Keseriusan DPR

Barang bukti termasuk mutasi rekening atas nama tersangka, tas, sandal, sepatu, alat elektronik, dan barang lainnya.

Kapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Saat ini, GDA menghadapi tuduhan pidana penipuan dan penggelapan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama empat tahun. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Rekomendasi

Terkini

X