inter-nasional

3 Pakar: Hukum Tata Negara, Pemerintahan hingga Politik Sebut Peluang Makzulkan Jokowi Terbuka, Tantangan untuk Keseriusan DPR

Selasa, 21 November 2023 | 11:27 WIB
3 pakar Hukum Tata Negara, pakar politik dan pemerintahan menilai Presiden Jokowi layak di-makzulkan karena cawe-cawe dalam persoalan pilpres: Lucius Karus, Danis TSW dan Feri Amsari. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Beberapa pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Politik serta Pemerintahan menyoroti kemungkinan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka umumnya menyatakan pemakzulan terhadap Jokowi telah memenuhi unsur konstitusi.

Baca Juga: Naik Rp94 Ribu, UMP Kalbar 2024 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Harisson Sebut Itu Hasil Rapat Bersama dengan Dewan Pengupahan

Saat ini tinggal menunggu keberanian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Para pakar HTN itu menilai para Presiden secara terbuka terlibat dalam upaya mendukung pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Kamu Ketua OSIS SMP SMA atau SMAK, Berikut Contoh kata sambutan Ketua OSIS saat Peringatan Hari Guru

Pernyataan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan Presiden yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

Lucius Karus, peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menekankan bahwa kondiis ini seharusnya menjadi tantangan bagi DPR.

Baca Juga: Ambil Segera! Bantuan Sosial Tunai Rp400.000 November Desember Telah Dicairkan, KPM yang Belum Terdaftar di DTKS Kemensos Harap Segera Tindaklanjuti

Lucius Karus mengatakan, pertanyaannya adalah apakah pernyataan kekecewaan dari beberapa politisi benar-benar muncul dari keprihatinan terhadap penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya merupakan pernyataan politis untuk mendapatkan simpati publik.

Lucius Karus menyadari bahwa dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi bersifat opportunistik, didasarkan pada kepentingan politik pribadi, dan mungkin hanya untuk efek elektoral sesaat.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Bantuan Sosial PKH Tahap 4 Sebesar Rp750 Ribu Akan Cair di Kantor Pos, Persiapkan KK dan KTP, Begini Syaratnya dan Link di Akhir

Oleh karena itu, Lucius Karus mendorong DPR untuk segera mengambil langkah konkret jika menurut para ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, seperti mengumpulkan dukungan melalui hak angket.

Baca Juga: 10 Contoh Puisi Sederhana Murid Kelas 1 SD untuk Peringatan Hari Guru yang Ditujukan kepada Ibu Bapak Guru Tercinta

Dalam konteks politik, legitimasi Presiden Jokowi semakin tergerus karena keterlibatannya yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Halaman:

Tags

Terkini