PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Beberapa pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Politik serta Pemerintahan menyoroti kemungkinan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka umumnya menyatakan pemakzulan terhadap Jokowi telah memenuhi unsur konstitusi.
Saat ini tinggal menunggu keberanian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Para pakar HTN itu menilai para Presiden secara terbuka terlibat dalam upaya mendukung pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Kamu Ketua OSIS SMP SMA atau SMAK, Berikut Contoh kata sambutan Ketua OSIS saat Peringatan Hari Guru
Pernyataan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan Presiden yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.
Lucius Karus, peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menekankan bahwa kondiis ini seharusnya menjadi tantangan bagi DPR.
Lucius Karus mengatakan, pertanyaannya adalah apakah pernyataan kekecewaan dari beberapa politisi benar-benar muncul dari keprihatinan terhadap penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya merupakan pernyataan politis untuk mendapatkan simpati publik.
Lucius Karus menyadari bahwa dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi bersifat opportunistik, didasarkan pada kepentingan politik pribadi, dan mungkin hanya untuk efek elektoral sesaat.
Oleh karena itu, Lucius Karus mendorong DPR untuk segera mengambil langkah konkret jika menurut para ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, seperti mengumpulkan dukungan melalui hak angket.
Dalam konteks politik, legitimasi Presiden Jokowi semakin tergerus karena keterlibatannya yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
Tags
Artikel Terkait
-
Video Tersebar: Diduga Wakil Menteri Desa Prof Paiman Raharjo Dukung Gibran di Pilpres, Begini Katanya
-
Tentang Video Wamendes Berikan Arahan untuk Kemenangan Gibran, Ubedilah Badrun: Bawaslu Perlu Berikan Sanksi
-
Pilpres 2024 Menurut Jokowi Adalah Pertandingan Antar Keluarga Sendiri. Apa Makna Perkataan Ayanh Gibran Itu?
-
Analis Politik Sebut Netralitas Alat Negara dalam Pemilu Terguncang oleh Keterlibatan Gibran Rakabuming Raka
-
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Pertanyakan Pencalonan Gibran yang Cacat Legitimasi
-
NGO Tegaskan Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran adalah Bentuk Kecurangan Pemilu