PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Partai Gerindra mengungkap bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan segera mengumumkan bahwa mereka akan menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
KIM adalah koalisi yang mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
Pengumuman ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Paus Fransiskus Angkat Fransiskus Nipa Sebagai Uskup Agung Koajutor Makassar, Begini Kiprahnya
Sufmi Dasco, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menyatakan bahwa Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP Partai Gerindra, juga akan hadir dalam acara deklarasi tersebut.
Sufmi Dasco menegaskan bahwa ketua umum Partai Gerindra akan hadir di acara tersebut.
Sufmi Dasco juga mengungkapkan bahwa terkait kehadiran Gibran Rakabuming Raka dalam acara tersebut, pertanyaan tersebut harus diajukan kepada panitia acara.
Baca Juga: Cara Daftar BRImo Tanpa Harus Datang ke Bank BRI Hanya Lewat HP, Ternyata Mudah Sobat Globe
DPP Partai Gerindra hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, dan mengenai detail teknis acara, itu menjadi tanggung jawab panitia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto, ketua umum Partai Gerindra dan calon presiden (capres), mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo dan Wali Kota Surakarta, sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Putri Gus Dur Yenny Wahid Deklarasikan Dukungan Capres pada Jumat 27 Oktober, Ganjar atau Prabowo?
Keputusan ini diambil dengan suara bulat oleh semua partai anggota Koalisi Indonesia Maju.
Pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Ngopi Bareng Gen Z di M Bloc Jakarta Selatan, Gini Kata Cak Lontong
Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh setidaknya 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.