PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menganggap bahwa banyak pihak merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan usia capres-cawapres yang memungkinkan calon di bawah usia 40 tahun, asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.
Menurutnya, para pihak yang merasa kecewa termasuk para ahli hukum tata negara dan kelompok pro demokrasi.
Hasto, kepada sejumlah media di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023, menjelaskan bahwa banyak di antara mereka merasa bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai benteng demokrasi dan konstitusi.
Keputusan tersebut seharusnya digunakan untuk menguji apakah UU Pemilu presiden dan wakil presiden bertentangan dengan konstitusi atau tidak, yang seharusnya menjadi fokus utama.
Hasto tidak menyangkal potensi kontroversi dari klausa "pernah atau sedang menjadi kepala daerah" yang dimasukkan dalam putusan tersebut. Terlebih lagi, putusan ini dinyatakan bersifat final dan mengikat untuk Pemilu 2024. Namun, menurutnya, keputusan MK seharusnya efektif setelah dijabarkan dalam Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Senggol Ridwan Kamil Bacawapres Ganjar Pranowo
Maka dari itu, Hasto menyampaikan bahwa, menurut pandangan para ahli yang telah dinyatakan kepada publik, keputusan ini harus diikuti oleh perubahan UU Pemilu presiden dan wakil presiden.
Hasto menambahkan bahwa selama revisi UU tersebut belum dilakukan, maka secara otomatis keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Politisi PAN Yandri Tegaskan PAN Solid Usung Erick Thohir dengan Gerindra atau PDIP
Dalam putusan ini, MK mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.
Dalam kata-kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan putusan tersebut, pembatasan usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres berpotensi menghalangi generasi muda untuk menjadi pemimpin negara.
Guntur menekankan bahwa pembatasan usia tanpa adanya alternatif yang setara adalah bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden. ***