inter-nasional

Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Dikritik oleh TPN Ganjar. Muluskan Gibran Balon Cawapres 2024

Selasa, 17 Oktober 2023 | 05:00 WIB
rapat mingguan keempat TPN GP bersama partai politik pendukung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.(Foto:Istimewa)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan aturan baru terkait syarat capres-cawapres semakin memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Meskipun begitu, Juru Bicara TPN GP, Chiko Hakim, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terlibat dalam wacana tersebut. Dia menjelaskan bahwa TPN saat ini hanya fokus pada program kerja untuk memenangkan Ganjar.

Baca Juga: Apa Putusan MK Sistem Pemilu 2024 ? Sudah Dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup?

Chiko Hakim mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak secara khusus memperhatikan atau mempertimbangkan apakah Gibran akan menjadi cawapres dari calon presiden lain atau apakah ia akan menolak.

Namun, menurut Chiko Hakim, putusan MK telah membuka jalan bagi Gibran.

Namun, Chiko juga mengkritik putusan MK dalam hal ini.

Menurutnya, putusan tersebut telah melampaui kewenangan MK karena menambahkan materi baru dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Chiko Hakim berpendapat bahwa MK seharusnya hanya memiliki wewenang untuk menentukan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Seharusnya tidak menambahkan aturan baru, seperti menambahkan syarat bahwa calon presiden dan cawapres harus memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

Chiko Hakim menyatakan bahwa ketika MK memasukkan materi baru yang tidak tercantum dalam materi pokok Undang-Undang yang diuji, yaitu persyaratan bahwa calon presiden dan cawapres harus pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, MK telah melampaui wewenangnya sebagai lembaga negara.

Baca Juga: Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga

Di sisi lain, Chiko Hakim berpendapat bahwa putusan tersebut juga tidak memiliki fungsi legislatif, sehingga meskipun putusan itu bersifat final, persyaratan baru yang ditetapkan oleh MK tidak memiliki kekuatan hukum.

Chiko Hakim menjelaskan bahwa putusan MK hanya akan memiliki kekuatan hukum setelah pemerintah dan DPR merevisi peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, menurut Chiko Hakim, sebelum Undang-Undang Pemilu diubah, siapa pun yang dianggap atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dan usianya belum mencapai 40 tahun tidak dapat didaftarkan sebagai calon presiden atau cawapres.

Halaman:

Tags

Terkini