PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), telah mencuri perhatian publik dengan keberhasilan gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi.
Tetapi siapakah Almas Tsaqibbirru Re A ini?
Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Solo pada tanggal 16 Mei 2000 dan saat ini menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disambut Sorakan 'Presiden' saat Menyaksikan MotoGP di Sirkuit Mandalika
Dia tinggal di Jalan Awan 123 Ngoresan RT 001/RW 022 Kelurahan Jebres, kota Surakarta.
Almas adalah sosok yang memiliki tekad kuat untuk membawa perubahan, dan dia menonjol ke permukaan publik berkat gugatannya yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang diajukan oleh Almas berfokus pada revisi syarat usia calon presiden atau wakil presiden di Indonesia, dengan mengajukan perubahan pada Pasal 169 huruf (q) dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tujuannya adalah memberi peluang kepada kepala daerah yang kompeten untuk ikut bersaing dalam pemilihan presiden.
Selain itu, Almas juga mengaku terinspirasi oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
Tujuannya adalah memastikan bahwa pemimpin muda dan berpengalaman memiliki peluang yang lebih besar dalam berkontribusi pada pembangunan dan politik nasional.
Dalam gugatannya, Almas menyampaikan, "bahwasannya pemohon tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika sosok yang dikagumi oleh generasi muda seperti Wali Kota Surakarta tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden sejak awal.
Ia menyebutkan, jika hak itu terjadi maka hal ini dianggap sangat inkonstitusional karena Wali Kota Surakarta memiliki potensi besar dan mampu memajukan Kota Solo secara pesat dari segi pertumbuhan ekonomi.
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan Almas.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memberikan peluang kepada kepala daerah yang lebih muda atau berpengalaman untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden, dengan implikasi yang signifikan terhadap inklusivitas dan demokrasi di Indonesia.