Menyambut keputusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Oktober 2023, bahwa MK membandingkan syarat usia calon presiden yang saat ini berusia 40 tahun dengan syarat usia gubernur sebesar 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota sebesar 25 tahun.
Hal ini dianggap tidak selaras dengan semangat konstitusi.
Hakim MK Guntur Hamzah juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara atau kepala pemerintahan di berbagai negara yang telah menjabat pada usia 40 tahun.
MK berpendapat bahwa kepala daerah pantas untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu meskipun berusia 40 tahun. ***
Artikel Terkait
Ketua MK: Choi Pan Singkawang, Sangat-sangat Enak
Apa Putusan MK Sistem Pemilu 2024 ? Sudah Dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup?
Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
MK Menolak Gugatan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres yang Diturunkan Menjadi 35 Tahun
Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga
Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa