inter-nasional

Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:58 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan bawah jadi Capres atau Cawapres dibawah umur 40 tahun itu boleh, dengan alasan pernah menjadi pemimpin di daerah.

Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi."

Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. ***

Halaman:

Tags

Terkini