Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi."
Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. ***