Baca Juga: Kalender Pemilu 2024, Cek Jadwal Pendaftaran dan Kampanye Capres Cawapres Untuk Pemilu 2024
Baca Juga: Inilah Rancangan KPU Ingin Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024
Selanjutnya untuk mengetahui apa saja persyaratan untuk menjadi pemilih di Pemilu 2024 dan masuk DPT, Berikut informasi selengkapnya:
Setiap pemilih Pemilu 2024 harus memenuhi persyaratan tertentu.
Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut syarat-syaratnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilam yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
7. Tidak sedang mencari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi pastikan nama anda sudah terdaftar dan pastikan memeriksa DPT sebelum hari pemilihan dan mengambil tindakan yang diperlukan jika nama tidak terdaftar.
Selain itu, jangan lupa untuk memeriksa DPT secara berkala sebab, terkadang data pemilih bisa berubah dengan berbagai keadaan, seperti perpindahan domisili atau kematian.
Semoga bermanfaat. (*)