inter-nasional

Telkom Bantah Gugatan yang Dilayangkan Mantan Direktur Utama GTS, Ahmad Reza : Tuduhan Dibuat-buat!

Selasa, 19 September 2023 | 12:46 WIB
PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) bantah gugatan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.

Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa 26 September 2023mendatang.

Selain Erick Thohir, pihak yang menjadi tergugat ialah Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, Joko Aswanto.

Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.

Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini. Dalam perkara ini, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.

***

 

Halaman:

Tags

Terkini