PONTIANAKGLOBE.COM – Akhir-akhir ini sorotan tertuju pada pemberitaan mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
Hal tersebut bermula saat mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi melakukan gugatan.
Lantas menyikapi hal tersebut PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) membantah dan menilai gugatan tersebut terlalu mengada-ngada.
Baca Juga: Erick Thohir Makin Kuat Diusung Cawapres 2024, Jokowi Persilakan Relawan Solmet Panaskan Mesin
Melalui Ahmad Reza selaku SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom menanggapi gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ahmad Reza menyampaikan bahwa gugatan tersebut dibuat hanya untuk menghambat proses pidana yang saat ini dijalani oleh pelapor.
“ Perkara ini dibuat-buat oleh sdr BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani ybs di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri” ujar Ahmad Reza pada Senin 19 September 2023.
Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.
“ Bahwa laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK.” Ujarnya.
Selain itu, Ahmad Reza juga mengungkapkan bahwa obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
“ Bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Tohir blm menjabat sbg Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah blm menjabat sbg Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan “ tuturnya.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.