PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sejumlah pihak menilai kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak efektif dan belum optimal dalam menagih kewajiban obligor nakal.
Di sisa waktu masa kerjanya, Satgas BLBI diminta bertindak tegas terhadap para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
BACA JUGA: Lebaran Idul Adha di Yogyakarta, Presiden Sapa dan Swafoto dengan Masyarakat
Misalnya, anggota Komisi XI DPR Kamrussamad yang menilai Satgas BLBI bertindak standar ganda dalam menangani obligor nakal.
Politikus Partai Gerindra ini, misalnya, menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief yang penerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu.
Namun, hingga kini kedua orang tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” tutur Kamrussamad dalam sebuah diskusi publik tentang kinerja Satgas BLBI yang diadakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023.
BACA JUGA: Dewi Perssik Kesal, Ketua RT Tolak Pemberian Sapi Kurbannya
Di samping itu, kata politikus Partai Gerindra tersebut, kinerja Satgas BLBI selama masa kerjanya tidak efektif. Buktinya, dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp 30,65 triliun hingga akhir Mei lalu.
Realisasi tersebut setara dengan sekitar 27,75 persen dari target Rp 110,45 triliun.
BACA JUGA: Kursi Patah, Food Vlogger Nex Carlos 'Cium' Soto
Karena itu, Kamrussamad mendorong Satgas BLBI di sisa waktu masa kerjanya untuk segera bergerak cepat melakukan tindakan tegas di antaranya menyita aset-aset para obligor yang memenuhi kewajibannya kepada negara.
Tindakan tegas lainnya, menurut Kamrussamad, kepada para obligor nakal itu dengan menghentikan pelayanan negara kepada 3 turunan dari penerima langsung BLBI.
Artikel Terkait
Ini 5 Langkah Bank Indonesia Agar Tidak Terulang Penempelan Qris Palsu
Perry Warjiyo Jabat Kembali Gubernur Bank Indonesia 2023-2028, Pernah Direktur Eksekutif IMF
Tekan Inflasi, Pemkot Pontianak dan Bank Indonesia Bagi 1000 Bibit Sayur Untuk ASN
Sektor BLU Penerima Kredit Tertinggi Bank Umum di Kalbar Senilai Rp25 Triliun, Ini Sektor Lainnya
Cara Pembayaran M Paspor Lewat ATM Bank, M Banking dan Internet Banking