PONTIANAKGLOBE -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghukum secara disiplin Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari siaran pers BRIN, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Kepala BRIN menyetujui menjatuhi sanksi moral bagi TD supaya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis. Sementara itu, proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN," tulis BRIN dikutip Pontianak Globe, Minggu (28 Mei 2023).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan komentar dari Andi Pangerang Hasanuddin bertuliskan 'halal darah Muhammadiyah' sebelum 25 April 2023.
Komentar tersebut diduga, oleh Bareskrim Polri sebagai ujaran kebencian dan SAR oleh Andi Pangerang Hasanuddin yang melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel Terkait
Polri Tangkap Andi Pangerang Peneliti BRIN Atas Ucapan Hendak Halalkan Darah Muhammadiyah