PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat setelah menjalani tujuh tahun hukuman terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Setnov, begitu ia akrab disapa, keluar dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, bertepatan sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Sampai Joget, Lagu Tabola Bale Jadi Primadona HUT RI ke-80
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pembebasan ini sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diteken pada 15 Agustus 2025.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyebut secara administratif maupun substantif Setnov telah memenuhi seluruh syarat bebas bersyarat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, waktunya sudah terpenuhi. Bahkan seharusnya bebas sejak tanggal 25 lalu,” ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Selama mendekam di penjara, Setnov disebut berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Bukan Sembarang Mobil! Mengintip ‘The Beast’, Limusin Super Canggih Presiden AS
Ia juga telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.
Awalnya, pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Namun, melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun.
Putusan PK dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diputuskan pada 4 Juni 2025.
Baca Juga: Gempa Poso 6,0 SR, Puluhan Warga Luka, Gereja Ikonik Rusak Parah
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut, Setnov terbukti menerima dana Rp117 miliar. Sejak vonis, ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan memperoleh total remisi 28 bulan 15 hari.
Artikel Terkait
Ketua DPR Amerika Serikat, Rintis Karir Dari Pemadam Kebakaran Menuju Politikus
Ketua DPR RI Puan Maharani Bakal Kunjungi Rumah Bentang Ensaid Panjang Sintang
Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Saat Jokowi Meminta Setop Kasus E-KTP Setya Novanto
Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Menyebut Jokowi Minta Penghentian Kasus e-KTP yang Melibatkan Setya Novanto
Wah Kasus Setnov Memang Luar Biasa, Setelah Agus Rahardjo, Giliran Sudirman Said Mengaku Pernah Dimarahi Jokowi Imbas Kasus Setya Novanto
Kunker Reses ke Polda Kalbar, Komisi III DPR RI bahas Penegakan Hukum dan Isu Strategis Perbatasan