7 Tahun di Sukamiskin, Setya Novanto Keluar Penjara Jelang HUT RI ke-80

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 18 Agustus 2025 | 12:07 WIB
Eks Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat.  (mahkamahagung.go.id)
Eks Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat. (mahkamahagung.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat setelah menjalani tujuh tahun hukuman terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Setnov, begitu ia akrab disapa, keluar dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, bertepatan sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Sampai Joget, Lagu Tabola Bale Jadi Primadona HUT RI ke-80

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pembebasan ini sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diteken pada 15 Agustus 2025.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyebut secara administratif maupun substantif Setnov telah memenuhi seluruh syarat bebas bersyarat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, waktunya sudah terpenuhi. Bahkan seharusnya bebas sejak tanggal 25 lalu,” ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

Selama mendekam di penjara, Setnov disebut berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Baca Juga: Bukan Sembarang Mobil! Mengintip ‘The Beast’, Limusin Super Canggih Presiden AS

Ia juga telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

Awalnya, pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Namun, melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun.

Putusan PK dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diputuskan pada 4 Juni 2025.

Baca Juga: Gempa Poso 6,0 SR, Puluhan Warga Luka, Gereja Ikonik Rusak Parah

Dalam perkara korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut, Setnov terbukti menerima dana Rp117 miliar. Sejak vonis, ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan memperoleh total remisi 28 bulan 15 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X