Skandal Kasino di Ruko Bandung, Sebanyak 44 Tersangka Ditahan, Taruhan Mulai Rp300 Ribu

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:46 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat penggerebekan ruko 'kasino' di Bandung, Jabar.  (Instagram @humaspoldajabar)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat penggerebekan ruko 'kasino' di Bandung, Jabar. (Instagram @humaspoldajabar)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus perjudian yang berlangsung di sebuah ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, dan diungkap ke publik dua hari kemudian, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Masuk PSN Dorong Ekonomi Tumbuh 8% per Tahun

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 63 orang.

Setelah melalui proses penyelidikan, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.

"Di antara 44 tersangka itu, dua merupakan penyelenggara utama, berinisial HP dan CW," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Bandung.

Rudi menjelaskan, dari puluhan tersangka lainnya, 18 di antaranya merupakan pemain aktif. Sisanya merupakan operator, kasir, serta pihak lain yang terlibat langsung dalam aktivitas perjudian.

"Total 44 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Kapolda mengaku terkejut dengan keberadaan praktik perjudian berskala besar yang berlangsung di tengah kota.

Baca Juga: Korporasi Wilmar Didakwa Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun

"Terus terang, saya sangat kaget. Sebagai Kapolda dan penegak hukum di Jawa Barat, ini benar-benar mengejutkan," ungkap Rudi.

Ia mengatakan, setelah menerima informasi awal mengenai aktivitas ilegal tersebut, dirinya langsung memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk segera bergerak dan melakukan penggerebekan.

"Pak Wakapolda berhasil masuk ke lokasi dan melaporkan hasil-hasil temuan yang sangat mengkhawatirkan," tambahnya.

Berdasarkan hasil penggerebekan, diketahui aktivitas perjudian di ruko yang dinamakan 'Ada Kasimo' itu melibatkan permainan jenis niu-niu dan baccarat.

Para pemain memasang taruhan minimal Rp300 ribu per putaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X