Tama S Langkun Khawatir Soal Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Tama S Langkun dalam Acara Diskusi Media bertema MK dan Netralitas Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. (Pontianak Globe/TPN Ganjar-Mahfud)
Tama S Langkun dalam Acara Diskusi Media bertema MK dan Netralitas Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023. (Pontianak Globe/TPN Ganjar-Mahfud)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun, mengungkapkan kekhawatiran soal netralitas aparat negara di Pemilu.

"Pasca putusan ini kami mengimbau aparat negara bisa jaga netralitas. Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya," kata Tama S Langkun dalam Acara Diskusi Media bertema MK dan Netralitas Aparat Negara 2024 yang digelar Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Cak Nanto: Jangan Sampai Putusan MK Delegitimasi Hasil Pemilu

Mungkin, kata Tama, Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas.

"Ada pun yang kami khawatirkan adalah para pejabat-pejabat di atasnya. Hal itu harus diingatkan agar Pemilu bisa berjalan bersih, transparan dan akuntabel," kata dia.

Tama mengatakan, terkait dengan putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 23 Oktober 2023, soal gugatan batas usia 70 tahun, dirinya bersyukur hasil putusannya sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Juga: Cara Daftar BRImo Tanpa Harus Datang ke Bank BRI Hanya Lewat HP, Ternyata Mudah Sobat Globe

Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

Meskipun, kata Tama, Putusan MK sebelumya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh.

Pertama adalah soal legal standing penggugat. Ketimbang dulu, sekarang syarat legal standing semakin ketat.

"Namun sayangnya syarat legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/ 2023," kata Tama.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Lihat Sinopsis Film Indigo dengan Amanda Manopo dan Aliando Syarief

Kemudian, kata Tama, soal bertambahnya norma. Yakni kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik.

"MK boleh membatalkan tapi tidak bisa menambahkan normal," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama.

Menurut Tama, harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan DPR dan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X