Dalam rapat tersebut, Menteri Investasi juga melaporkan bahwa dari 17 ribu hektare area Pulau Rempang, hanya sekitar 8 ribu hektare lahan saja yang bisa dikelola. Pembangunan industri di Pulau Rempang, kata Bahlil, hanya akan menggunakan 2.300 hektare lahan yang ada.
"Oleh karena itu, kami laporkan bahwa dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang bisa dikelola hanya 7 ribu (hektare) lebih hingga 8 ribu (hektare), selebihnya hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Viral Omnibus Law Kesehatan! 5 Organisasi Profesi Kesehatan Demo, Reaksi DPR Soal RUU Kesehatan Omnibus Law ?
Demo Depan DPR RI, Perangkat Desa MInta Status PPPK atau PNS
Oknum PetugasĀ Intimidasi Wartawan Mediakepri Group saat Liputan Aksi Penolakan Relokasi Kampung Tua Rempang
Kasus Rempang, INFID Nilai Membela Investasi di Atas Hak Asasi Manusia