Dia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun nama yang akan menjadi ketua tim pemenangan dengan mendekati beberapa tokoh terkait hal itu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20
persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan
minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: Kalender Pemilu 2024, Cek Jadwal Pendaftaran dan Kampanye Capres Cawapres Untuk Pemilu 2024
Sebelumnya, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menyatakan bakal "turun gunung" untuk memenangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Sebenarnya saya sudah pensiun dari politik. Saya sekarang banyak melukis, banyak membina klub bola voli, tapi for you saya siap turun gunung," ujar SBY di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang Jawa Barat, Minggu 17 September 2023.
***