"Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP," ucap Azwar.
Azwar juga menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek.
Azwar mengatakan Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi pembiayaan honorer yang ada sekarang.
"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti. Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," tutur Azwar.
"Tentu sejak November sampai nanti kementerian/lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali terhadap tenaga-tenaga honorer," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan Beras untuk Masyarakat untuk September hingga November
Presiden Jokowi Dorong Langkah Terobosan Pemberantasan dan Penanganan Narkoba
Libas Turkmenistan, Timnas U23 Indonesia Lolos ke Piala Asia U23 2024, Jokowi: Hadiah Ultah Pak Erick Thohir
Presiden Jokowi Lakukan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Sejumlah Selegram Juga Ikut
Presiden Jokowi Lantik Kepala Bakamla dan Kepala Barantin