Cermati Kandungan Obat Sirup Anak WHO Ungkap Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Mengandung Zat Kimia Mematikan

photo author
Tim Pontianak Globe 01, Pontianak Globe
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 22:08 WIB
BPOM pastikan empat produk obat batuk sirup India yang diduga tewaskan puluhan anak di Gambia, Afrika Barat, tidak terdaftar di Indonesia (Bonsernews.com/voaindonesia.com/AFP)
BPOM pastikan empat produk obat batuk sirup India yang diduga tewaskan puluhan anak di Gambia, Afrika Barat, tidak terdaftar di Indonesia (Bonsernews.com/voaindonesia.com/AFP)

BACA JUGA: Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Diperiksa Polisi, Oh Ternyata Ini Sebabnya

BACA JUGA: Karim Benzema Pemain Real Madrid Akhirnya Memenangkan Penghargaan Ballon d'Or 2022

Sebelumnya WHO mengeluarkan edaran terkait beredarnya obat sirup anak yang mengandung Etilen dan Dietilen glikol yang menewaskan 66 anak di Afrika.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengawasi dan memantau perkembangan obat sirup anak mengandung glikol tersebut.

Dalam rilisnya BPOM menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

* Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

* BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

* Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

* Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

* Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

* BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

* BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: BPOM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Waspadai Gangguan Kardiovaskuler

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:55 WIB
X