PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia menyatakan bahwa uji keamanan tanaman kratom saat ini berada pada tahap in vivo, yaitu pengujian pada organisme hidup, yang dilakukan pada hewan.
Pemerintah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan BPOM untuk melanjutkan penelitian mengenai aspek keamanan kratom.
"Ujinya baru sampai in vivo pada hewan coba," kata Rizka kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: KSP Tegaskan Kemenkes Tidak Kategorikan Kratom sebagai Narkotika, Sudah Aman untuk Diperjualbelikan?
Dalam penelitian ini, BPOM bertindak sebagai pengawas yang memeriksa setiap tahapan pengujian, mulai dari uji preklinik hingga uji klinik pada hewan, untuk memastikan mutu dan kualitasnya sesuai dengan standar yang berlaku.
BPOM telah berkomunikasi dengan BRIN dan akan mengawal penelitian sesuai standar yang ada.
"Kalau setiap tahapan, kita melihat apakah protokolnya sudah sesuai atau belum, sudah bisa membuktikan apa yang diharapkan atau tidak," ucap Rizka.
Secara legalitas, tanaman kratom masih dipertanyakan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memasukkan daun kratom sebagai NPS (New Psychoactive Substances) di Indonesia dan merekomendasikannya sebagai narkotika golongan 1 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tidak sesuai takaran.
Baca Juga: Kratom Go Global! Ekspor Dibuka, Produksi Bakal Ditingkatkan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan mengikuti aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait legalitas daun kratom.
"Kesehatan kita ikut WHO ya, jadi WHO masih memasukkan ini dalam kajian," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah berusaha meningkatkan ekspor daun kratom yang memiliki efek farmakologis seperti analgesik opioid.
Baca Juga: Arne Slot Siap Belanja Pemain! Perkuat Liverpool Musim Depan
Pada akhir tahun lalu, Kepala BNN Marthinus Hukom menyatakan akan mempelajari efek kratom terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk melihat kembali kebijakan pemerintah mengenai golongan narkotika.
Artikel Terkait
Sakit Kepala, Jangan Buru-buru Minum Obat. Cobalah Pengobatan Alami Berikut Ini
6 Cara Menghilangkan Sakit Kepala Tanpa Obat, Kamu Wajib Mencobanya
Ternyata 11 Bumbu Dapur Ini Bisa Jadi Obat Herbal untuk Redakan Batuk
Eksplorasi Penyakit Menular, Pengobatan Komplementer, dan Penemuan Obat: Diskusi dalam Seminar Kesehatan
7 Metode untuk Mengatasi Asam Urat Tanpa Menggunakan Obat, Ternyata Mudah Dilakukan!
Catat! Inilah Bahaya Mengemudi Setelah Minum Obat Demam atau Pilek