Jadwal SNMPTN 2023 Diganti Dengan Jadwal SNBP 2023 Ya. Apa itu SNBP / Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi?

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Senin, 2 Januari 2023 | 12:14 WIB
Ketentuan SNBP 2023. (Portal SNPMB)
Ketentuan SNBP 2023. (Portal SNPMB)

PONTIANAKGLOBE.COM - Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi.

Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda.

Dikutip Pontianakglobe dari portal SNPMB, SNBP berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.

Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.

Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat.

Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

Jadwal SNBP 2023

Berikut jadwal SNBP 2023 dikutip Pontianakglobe dari laman resmi SNPMB Kemdikbud :

A. Kuota Sekolah

  1. Pengumuman kuota sekolah : 28 Desember 2022
  2. Penutupan Masa sanggah kuota sekolah : 17 Januari 2023

B. Pembuatan Akun SNPMB

  1. Pembuatan Akun SNPMB sekolah : 09 Januari - 09 Februari 2023
  2. Pembuatan Akun SNPMB siswa : 16 Januari - 15 Februari 2023

C. PDSS dan SNBP

  1. Penetapan Siswa Eligible 03 Januari - 08 Februari 2023
  2. Pengisian PDSS : 09 Januari - 09 Februari 2023
  3. Pendaftaran SNBP : 14 - 28 Februari 2023
  4. Pengumuman Hasil SNBP : 28 Maret 2022

*) Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X