Apa itu SNPMB 2023 dan Tujuan SNPMB ? Cari Tahu Yuk, Ada Tiga Jenis SNPMB Tahun 2023

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Minggu, 1 Januari 2023 | 11:08 WIB
Ilustrasi SNPMB 2023. (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/)
Ilustrasi SNPMB 2023. (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sudah tahu belum, Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB Tahun 2023 ?

Mulai berlaku tahun 2023, SNPMB menggantikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun-tahun sebelumnya.

Dikutip Pontianakglobe dari laman resmi SNPMB Kemdikbud, SNPMB punya tiga jalur seleksi.

Pertama, Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) yang menggantikan SNMPTN.

Kedua, Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBP) yang menggantikan SBMPTN.

ketiga, Jalur Mandiri.

Oh ya, proses Registrasi Akun SNPMB bagi Sekolah dimulai 9 Januari 2023.

Sedangkan, registrasi akun SNPMB bagi Siswa dimulai 16 Januari 2023.

Nantinya, semua proses SNPMB diorganisir oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2023.

Tim ini dibentuk oleh Mendikbudristek untuk mempersiapan seleksi masuk PTN, serta bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Fungsi Tim SNPMB:

  1. Mempersiapkan dan mengelola, mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNBP dan SNBT untuk rektor PTN
  2. Melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
  3. Menyampaikan hasil UTBK kepada peserta dan PTN tujuan. 

Apa Tujuan SNPMB ?

Berdasarkan informasi laman resminya, tujuan SNMPM adalah sebagai berikut :

  1. Mempersiapkan dan melaksanakan tes masuk PT yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
  2. Membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik atau akademik dan prestasi lainnya, melalui jalur SNBP
  3. Membantu memperoleh calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK saja atau UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN, melalui jalur SNBT

Gimana, sudah tahu tentang SNPMB kan ?. Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X