Berhak Peroleh Dana Abadi, Berikut Daftar 21 Universitas di Indonesia Resmi Berstatus PTNBH

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Pimpinan Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan dari 15 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) membahas persiapan sosialisasi peluncuran dana abadi untuk 16 PTN-BH. (Jabodetabek.Id)
Pimpinan Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan dari 15 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) membahas persiapan sosialisasi peluncuran dana abadi untuk 16 PTN-BH. (Jabodetabek.Id)

PONTIANAKGLOBE.COM - Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom.

PTNBH bisa dikatakan sebagai tingkat teratas status universitas di Indonesia.

Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, daftar universitas PTNBH secara bertahap akan memperoleh dana abadi perguruan tinggi.

Harapannya, dana abadi ini dapat menjadi pemacu untuk menjadikan perguruan tinggi berkelas dunia dan mendorong PTN lain yang belum menjadi PTNBH bisa segera mengikuti.

Saat ini tercatat sebanyak 21 perguruan tinggi di Indonesia sudah berstatus sebagai PTNBH.

Adapun daftar universitas yang telah resmi menjadi PTN-BH antara lain:

1. Universitas Indonesia (UI)

2. Institut Teknologi Bandung (ITB)

3. Institut Pertanian Bogor (IPB)

4. Universitas Gadjah Mada (UGM)

5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

Baca Juga: Orangtua Wajib Hati-hati Jika Anak Mulai Mengeluh ini, Bisa Jadi Pertanda Gagal Ginjal Akut

6. Universitas Padjadjaran (Unpad)

7. Universitas Diponegoro (Undip)

8. Universitas Airlangga (Unair)

9. Universitas Brawijaya (UB)

10. Universitas Sumatera Utara (USU)

11. Universitas Hasanuddin (Unhas)

12. Universitas Sebelas Maret (UNS)

13. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulus Mashuri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X