UU ASN 2023 mengakhiri ketidaksetaraan dalam hal jaminan pensiun antara PNS dan PPPK, memberikan PPPK hak untuk menerima jaminan pensiun, yang merupakan perkembangan positif dalam pemberian tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Pagi di IKN, Presiden Tinjau Progres Pembangunan dari Atas Lokasi Kantor Presiden
Hal ini memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh komunitas ASN. ***