PONTIANAKGLOBE.COM - Libur Nasional tahun 2024 sudah dirilis oleh pemerintah meskipun tahun 2023 belum usai.
Kesepakatan Libur Nasional 2024 itu disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK pada Selasa 12/09/2023.
Adapun jadwal Libur Nasional tahun 2024 tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan Libur Nasional dan Cuti Bersama berjumlah 27 hari, dimana Libur Nasional sebanyak 17 hari dan Cuti Bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi
Terkait dengan jumlah hari Libur Nasional tahun 2024, jumlahnya terbilang hampir sebulan alias 27 hari.
Bila dibandingkan dengan jumlah hari Libur Nasional 2023 yang ditetapkan pada 2022, jumlah tanggal merah pada 2024 mengalami kenaikan.
Pada tahun lalu, pemerintah diketahui menetapkan hari Libur Nasional 2023 sebanyak 24 hari saja.
Namun, ada revisi yang dilakukan pada hari Libur Nasional tersebut ketika memasuki tahun 2023.
Dalam hal ini, pemerintah menambah jumlah Cuti Bersama pada hari raya Idul Adha 1444 H, yakni 28 dan 30 Juni 2023.
Terkait dengan hari libur dan cuti nasional pada tahun 2024, diketahui bahwa ada ketidakmerataan tanggal merah.
Dalam hal ini, ada sejumlah bulan pada tahun 2024 yang tidak memiliki tanggal merah sedikit pun.
Baca Juga: Kalender Pemilu 2024, Cek Jadwal Pendaftaran dan Kampanye Capres Cawapres Untuk Pemilu 2024
Lantas, pada bulan apa saja Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama tidak ada? Simak informasinya berikut ini