(1) Investor;
(2) Pemberi kerja;
(3) Penerima pensiun (pejabat negara, PNS, TNI, Polri, janda/duda/anak dari penerima pensiun);
(4) Veteran;
(5) Perintis kemerdekaan;
(6) Janda/duda/anak dari veteran atau perintis kemerdekaan;
(7) Orang lainnya yang mampu membayar iuran.
Peserta BP agar bisa ikut program BPJS Kesehatan harus mendaftarkan dirinya sendiri.
Kemudian membayar iuran sendiri kepada BPJS Kesehatan.
Iuran peserta BP bisa dibayar oleh peserta sendiri atau pihak lain dengan atas nama peserta.
Besaran iuran BPJS Kesehatan non PBI kelompok BP dibedakan sesuai kelas sebagai berikut.
Kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta dan Rp7 ribu dibayar Pemerintah Pusat atau Pemda).
Kelas 2 Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan. (*)