* Pegawai atau pekerja lain yang menerima gaji/upah.
Peserta BPJS non PBI kelompok PPU tersebut agar bisa ikut program BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemberi kerja.
Kemudian iuran sebesar 5 persen per bulan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja (4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta). Adapun besaran iuran 5 persen dihitung dari gaji/upah per bulan.
Iuran peserta PPU dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Apabila pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran peserta PPU dibayar langsung oleh pemberi kerja melalui kas negara, kecuali kepala desa dan perangkat desa.
(b) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta BPJS non PBI kelompok PBPU adalah pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, atau pekerja bukan penerima gaji/upah.
Peserta PBPU agar bisa ikut program BPJS Kesehatan harus mendaftarkan dirinya sendiri. Kemudian membayar iuran sendiri kepada BPJS Kesehatan.
Iuran peserta PBPU bisa dibayar oleh peserta sendiri atau pihak lain dengan atas nama peserta.
Besaran iuran BPJS Kesehatan non PBI kelompok PBPU dibedakan sesuai kelas sebagai berikut.
Kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta dan Rp7 ribu dibayar Pemerintah Pusat atau Pemda).
Baca Juga: Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Digital Lewat Aplikasi Mobile JKN!
Kelas 2 Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan.
(c) Bukan Pekerja (BP)
Peserta BPJS non PBI kelompok PBPU adalah sebagai berikut.