edukasi

Kapan Diterapkan Kebijakan Skripsi Dihapus? Berikut ini Ketetapan dari Mendikbudristek

Jumat, 8 September 2023 | 00:19 WIB
Tangkapan layar kanal Yaoutube Kemendikbud RI, Nadiem Makarim pada 16 Agustus 2023.

PONTIANAKGLOBE.COM – Berikut ini ulasan mengenai kebijakan dihapusnya skripsi.

Dipenghujung jabatannya Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang menuai sorotan.

Hal ini lantaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dianggap mengeluarkan aturan revolusioner.

Adapun aturan tersebut adalah dengan dihapusnya kebijakan wajib Skripsi bagi mahasiswa.

Menurut Nadiem Makarim banyak mahasiswa yang mengalami kendala saat mengerjakan skripsi, baik dari segi waktu, biaya, maupun bimbingan.

Baca Juga : Contoh Pendahuluan Esai yang Benar dan Efektif ! Apa Saja Struktur dan Jenis Pendahuluan Esai ?

Selain itu, ia juga menilai bahwa skripsi tidak selalu relevan dengan dunia nyata dan kebutuhan industri.

Ia berharap dengan menghapus skripsi, mahasiswa dapat memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi dan kreativitas mereka.

Dikutip dari kanal Yaoutube Kemendikbud RI, Nadiem Makarim juga mencabut persyaratan lulusan S2 dan S3 untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Namun, lulusan S2 dan S3 akan tetap diwajidkan menyelesaikan tugas akhir, seperti tesis atau proyek. Akan tetapi, penilaian menitikberatkan aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja.

Kebijakan penghapusan Skripsi ini tak hanya wacana, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Akan tetapi, lulusan S2 dan S3 akan tetap diwajidkan menyelesaikan tugas akhir, seperti tesis atau proyek.

Akan tetapi, penilaian menitikberatkan aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja.

Baca Juga : Contoh Kata Pengantar Makalah dan Karya Tulis Untuk Mahasiswa dan Pelajar

Halaman:

Tags

Terkini