Lantas kapan mulai dihapusnya Skripsi?
Peraturan dihapusnya Skripsi tersebut resmi dikeluarkan sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023.
Saat ini, peraturan Menteri tersebut telah berlaku dan memicu diskusi dan perdebatan di kalangan praktisi pendidikan dan mahasiswa mengenai implikasinya terhadap masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.
Namun kebijakan tersebut dikembalikan lagi ke Perguruan Tinggi mengenai implementasinya.
Namun, Nadiem Makarim menegaskan bahwa lulusan S2 dan S3 masih harus menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya, meskipun tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkannya di jurnal ilmiah.
Nadiem Makarim menegaskan kembali bahwa ketua program studi (prodi) memiliki kebebasan dalam menetapkan metode untuk mengukur standar kelulusan. ***