"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh terdakwa Diyah Kusumastuti dengan mengatakan, 'Ditali aja, Dek, biar aman' atau 'Ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana' atau 'Dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak' dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," terang JPU.
Dalam persidangan juga terungkap kondisi ruang penitipan anak yang disebut tidak ideal.
Salah satu JPU, Sigit Kristianto, mengatakan ruangan berukuran sekitar 3x4 meter tersebut seharusnya hanya menampung empat hingga lima orang. Namun, menurutnya, jumlah anak yang berada di ruangan itu disebut mencapai 17 orang.
"Kalau 3x4 meter seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, tapi di situ sampai 17 orang. Jadi berdesak-desakan, pengap, tanpa adanya ventilasi dan AC," ujar Sigit kepada awak media seusai persidangan.
Selain itu, JPU mengungkap dugaan perlakuan kekerasan lain terhadap anak.
Salah satunya adalah dugaan anak dibenamkan ke dalam kolam bak mandi serta dikunci di ruangan sempit hingga mengalami ketakutan.
"Anak-anak ditenggelamkan di kolam, dikunci di ruang sempit hingga ketakutan. Ada sebagian anak yang seperti itu," imbuh Sigit.
Ia mengatakan dugaan tindakan tersebut masih akan didalami dalam proses persidangan.
"Mungkin karena kemudian namanya anak kan bisa rewel, mungkin karena ya tersulut emosi. Nanti di sidang lah kita lihat bagaimana itu kok bisa sampai seperti itu," ujarnya.
Dugaan tindakan membenamkan anak ke dalam kolam tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan berikutnya.
Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi dakwaan dan akan dibuktikan dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***