Imbauan tersebut disampaikan bertepatan dengan berlangsungnya aksi BEM UI.
Pramono membantah bahwa kebijakan PJJ dan WFH diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi demonstrasi.
"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," ungkap Pramono kepada awak media, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pramono juga enggan berspekulasi mengenai hubungan kebijakan tersebut dengan aksi demonstrasi BEM UI.
"Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirin itu," jelasnya.
Meski demikian, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diarahkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan tersebut diterapkan karena mereka memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. ***