Atik membenarkan bahwa Gedung Kopdes Merah Putih sempat digunakan untuk pertandingan badminton. Namun, ia menegaskan penggunaan tersebut hanya sementara dan tidak berarti gedung telah dialihfungsikan menjadi lapangan badminton.
"Memang benar gedung digunakan untuk pertandingan badminton," kata Atik dalam video klarifikasinya yang dikutip pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Namun, hanya sementara sebagai bagian dari perlombaan HUT RI dan bukan dialihfungsikan menjadi lapangan badminton," imbuhnya.
Pertandingan tersebut digelar selama empat hari, yakni 4-7 Agustus 2026. Pesertanya merupakan perwakilan warga dari sejumlah dusun di Desa Sikanco.
Atik menjelaskan, permukaan hijau yang terlihat dalam video merupakan karpet khusus yang dipasang selama pertandingan, bukan lantai lapangan permanen.
"Karpetnya memang berwarna hijau sehingga kalau dilihat dari video seolah-olah seperti lapangan tetap, padahal setelah kegiatan selesai langsung kami bongkar dan gulung kembali," jelasnya.
Menurut Atik, Gedung Kopdes Merah Putih dipilih sebagai lokasi pertandingan karena koperasi tersebut belum menjalankan kegiatan operasional.
"Selama Kopdes belum beroperasi, gedung untuk sementara kami manfaatkan untuk kegiatan desa yang positif dan tidak mengganggu fungsi bangunan," ungkap Atik.
Pemerintah Desa Sikanco juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Babinsa setempat sebelum menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan masyarakat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Babinsa, dan selama kegiatannya positif tentu bisa dimanfaatkan, tetapi untuk kegiatan yang tidak baik tentu tidak akan kami izinkan," beber Atik.
Setelah pertandingan selesai, seluruh perlengkapan badminton, termasuk karpet yang digunakan, telah dibongkar dan dikembalikan.
Pemdes Sikanco menegaskan penggunaan gedung tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mengubah fungsi utama bangunan sebagai fasilitas Koperasi Desa Merah Putih.
Meski demikian, penggunaan sementara gedung Kopdes yang belum beroperasi tersebut masih menjadi perhatian sebagian publik, terutama terkait mekanisme dan perizinan pemanfaatan fasilitas tersebut untuk kegiatan masyarakat. ***