Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujar Zen.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Menurut Zen, barang hasil kejahatan itu belum sempat digunakan oleh pelaku.
"Belum sempat dipakai hasil perampokannya," kata Zen.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang dan barang hasil perampokan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ***