daily-vibes

Viral Konten Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Ketua Komisi III DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 | 20:05 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menyoroti kasus perekaman tanpa izin di GIIAS 2026. (X/habiburokhman)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANTEN -- Kasus konten kreator yang merekam seorang usher atau Sales Promotion Girl (SPG) secara diam-diam di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi sorotan publik.

Konten berjudul Cara Mendekati Cewek itu menuai kritik setelah korban meminta video tersebut dihapus. Polemik semakin meluas usai beredar unggahan yang menyebut kreator konten meminta sejumlah uang sebagai pengganti biaya produksi jika video ingin dihapus.

Baca Juga: Pemuda Diduga Tenggelam di BKB Grogol Usai Ambil Kunci yang Dilempar ke Sungai

Kasus tersebut tidak hanya menuai reaksi dari warganet dan sesama konten kreator, tetapi juga mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

DPR: Merekam Tanpa Izin Tidak Beretika

Habiburokhman menilai tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan, lalu menjadikannya sebagai materi konten untuk kepentingan komersial atau popularitas, merupakan perbuatan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa consent, apalagi dijadikan materi konten untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," ujar Habiburokhman melalui video yang diunggah di akun X pribadinya, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, ruang publik, termasuk pameran seperti GIIAS, harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap orang, termasuk para usher yang sedang menjalankan pekerjaannya secara profesional.

Dorong Korban Tempuh Jalur Hukum

Habiburokhman menyebut korban memiliki hak untuk melaporkan dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa persetujuan kepada aparat penegak hukum.

Ia menyinggung sejumlah ketentuan yang dinilai dapat menjadi dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran hak pribadi.

"Saya mendorong korban membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar hukum bisa benar-benar ditegakkan," katanya.

Baca Juga: Polemik Penebangan 10 Pohon di LLRE Martadinata, Ketua LBI Dukung Langkah Hukum Wali Kota Bandung

Ia juga memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukum apabila laporan resmi diajukan.

Di hari yang sama, konten kreator Emanuel Bryan atau yang dikenal sebagai Ebem menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Halaman:

Tags

Terkini