"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," katanya.
Hingga kini, polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," tutur Sumartono.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. ***