Lodewyk merupakan satu dari tiga pejabat pertama BGN yang ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya pada 3 Juni 2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana insentif operasional yang menguntungkan yayasan tertentu, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun untuk operasional SPPG, yang diduga mengandung praktik markup.
Selain itu, Kejagung turut menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan dalam program MBG.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Proses penyidikan masih terus berlangsung. ***