Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat dalam Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ajukan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus BGN. (YouTube/Kejaksaan RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Dua Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulomas, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Dalam persidangan, Kejagung selaku termohon menyatakan penetapan tersangka telah didasarkan pada sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, hingga dokumen pendukung.

Percakapan dengan Istri Jadi Barang Bukti

Jaksa mengungkapkan salah satu barang bukti elektronik yang dimiliki penyidik berupa percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain, termasuk istri pemohon," ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut Kejagung, isi percakapan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG.

"Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," lanjut jaksa.

Kejagung: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Dalam jawabannya, Kejagung menegaskan seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik disebut menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Matraman, Berawal dari Teguran Pengendara yang Geber Motor

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya.

Atas dasar itu, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X