"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," pungkas Fickar. ***