"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," pungkas Fickar. ***
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Setelah Memeriksa 31 Saksi dalam Perkara yang Menjerat Taufik Hidayat Sebagai Tersangka
Perampokan Bersenjata Gegerkan Toko Emas di Aceh Selatan, Pelaku Tembak Etalase dan Gasak Perhiasan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Cikarang, Korban Sempat Kabur Lewat Jendela
MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Sampaikan Pesan untuk ASN di Tengah Sorotan Kinerja Birokrasi
Viral Penjahit dan Pelanggan Adu Mulut di Bali, Muncul Dugaan Ujaran Rasis hingga Ancaman
FH UGM Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dosen Nabyla Risfa Izzati, Siap Berikan Pendampingan Hukum