daily-vibes

Pakar Hukum Trisakti Kritik Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, Singgung Kesan Tebang Pilih

Selasa, 21 Juli 2026 | 09:10 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung. (Dok. Kejagung)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menjadi sorotan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru dilakukan satu kali setelah pelimpahan perkara dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga: Viral Pasangan Duduk di Tepi Jembatan Youtefa Jayapura, Warganet Soroti Aksi Berbahaya

"Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, namanya juga dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel. Hingga kini, dua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polri dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pakar Hukum Nilai Penahanan Sudah Memiliki Dasar

Menanggapi belum adanya penahanan terhadap Febrie, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan pandangannya.

Menurut Fickar, terdapat alasan yang cukup, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan," kata Fickar dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menilai status Febrie sebagai jaksa dan mantan pejabat eselon I juga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan penahanan.

"Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu," ujarnya.

Baca Juga: FH UGM Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Dosen Nabyla Risfa Izzati, Siap Berikan Pendampingan Hukum

Soroti Potensi Menghilangkan Barang Bukti

Fickar juga berpendapat bahwa penahanan dapat dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi.

Halaman:

Tags

Terkini