daily-vibes

Kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Agus Tedjo Prabowo (40) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian publik

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:05 WIB
Mengintip kenangan terakhir seorang driver ojol bersama keluarganya sebelum menjadi korban tewas akibat insiden pembegalan di Tangerang. (TikTok.com/@poppy.aprianti2)

PONTIANAKGLOBE.COM, KABUPATEN TANGERANG -- Sebelumnya, Agus Tedjo Prabowo tewas setelah menjadi korban pembunuhan yang disertai pencurian sepeda motor di kawasan Kosambi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB.

Korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga, sementara polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK: Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni di Aspek Pencegahan Selesai, Penyidikan Dugaan Pidana Tetap Berjalan

Di tengah duka yang masih dirasakan keluarga, istri korban, Popi Aprianti, membagikan momen kebersamaannya dengan sang suami melalui akun TikTok @poppy.aprianti2 pada Jumat, 17 Juli 2026.

Unggah Momen Terakhir Bersama Suami

Dalam unggahannya, Popi membagikan video saat Agus Tedjo menyuapinya makan. Ia juga mengunggah sejumlah foto dan video kenangan bersama suaminya.

"Suapan dari suamiku tercinta. Suamiku penyayang istri dan anak-anaknya, lemah lembut, nggak pernah marah," tulis Popi.

Video tersebut memperlihatkan keduanya duduk lesehan di ruang keluarga, sementara Agus Tedjo menyuapi istrinya.

Unggahan itu mendapat banyak respons dari warganet yang menyampaikan belasungkawa dan doa bagi keluarga korban.

Popi juga membagikan tangkapan layar percakapan dengan suaminya, termasuk momen saat korban mengirimkan hasil pendapatannya sebagai pengemudi ojol.

"Perhatian dan peduli sesama keluarga, teman, bahkan yang nggak dia kenal pun dia peduli," ungkapnya.

Baca Juga: TNI Kerahkan 18 Prajurit Bantu Distribusi BBM di Sumut, Ini Penjelasan Kodam I/Bukit Barisan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Halaman:

Tags

Terkini