"Kami harus menunggu. Yang jaga izin dulu, kemudian saya masuk ke ruang tengah, izin lagi dan menunggu lagi. Katanya harus dapat izin dari pimpinan," ujarnya.
Ia mengaku sempat menunjukkan pesan WhatsApp dari Ketua Komisi III DPR RI kepada petugas yang berjaga sebagai bagian dari proses koordinasi.
Putri juga mengaku hampir tidak diperbolehkan masuk ke ruang perawatan korban dan sempat diminta bertemu di luar ruangan.
Menurutnya, alasan yang disampaikan saat itu karena kondisi kamar dinilai belum siap untuk menerima tamu.
Setelah akhirnya diizinkan masuk, Putri melihat salah seorang korban sedang menjalani perawatan medis, sementara korban lainnya tampak sedang mendapatkan tindakan dari tenaga kesehatan.
Ia mengaku mempertanyakan alasan di balik proses perizinan yang menurutnya cukup berlapis untuk menemui korban.
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran yang terjadi di salah satu ruangan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok pada 13 Desember 2025.
Peristiwa tersebut menyebabkan tiga santri berinisial SS, SAH, dan ADR mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda. SS kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Praya.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sekaligus senior korban, serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.
Polisi menyatakan AMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan pondok pesantren. Sementara penanganan terhadap MR dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). ***