"Kami harus menunggu. Yang jaga izin dulu, kemudian saya masuk ke ruang tengah, izin lagi dan menunggu lagi. Katanya harus dapat izin dari pimpinan," ujarnya.
Ia mengaku sempat menunjukkan pesan WhatsApp dari Ketua Komisi III DPR RI kepada petugas yang berjaga sebagai bagian dari proses koordinasi.
Putri juga mengaku hampir tidak diperbolehkan masuk ke ruang perawatan korban dan sempat diminta bertemu di luar ruangan.
Menurutnya, alasan yang disampaikan saat itu karena kondisi kamar dinilai belum siap untuk menerima tamu.
Setelah akhirnya diizinkan masuk, Putri melihat salah seorang korban sedang menjalani perawatan medis, sementara korban lainnya tampak sedang mendapatkan tindakan dari tenaga kesehatan.
Ia mengaku mempertanyakan alasan di balik proses perizinan yang menurutnya cukup berlapis untuk menemui korban.
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran yang terjadi di salah satu ruangan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok pada 13 Desember 2025.
Peristiwa tersebut menyebabkan tiga santri berinisial SS, SAH, dan ADR mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda. SS kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Praya.
Dalam penyelidikan perkara tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sekaligus senior korban, serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.
Polisi menyatakan AMR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan pondok pesantren. Sementara penanganan terhadap MR dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). ***
Artikel Terkait
Bank Indonesia Minta UMKM NTB Dorong Sarang Burung Walet Andalan Ekspor Daerah
Kala NTB Berambisi Jadi Pemain Utama Ekspor Minyak Kayu Putih Indonesia
Bang Zul Siap Lanjutkan Pembangunan NTB: Gencar Promosikan Program Beasiswa dan Sport Tourism
Potret Pendidikan di NTT, Siswa Terpaksa Belajar di Luar Ruangan
Adik Dokter Icha Tanggapi Pernyataan Kapolda NTT soal Pendampingan Psikolog
Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Masuki Babak Baru, Polisi Segera Gelar Perkara
Hotman Paris Geram Tak Diizinkan Temui Santri Korban Pembakaran Ponpes di Lombok Tengah
Hotman Paris Bakal Dampingi Korban Dugaan Pembakaran Santri di Lombok, Tim Hadiri RDP Komisi III DPR