daily-vibes

LSM Rejowangi Dukung Polresta Banyuwangi Usut Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kalipuro

Jumat, 10 Juli 2026 | 23:58 WIB
Eko Sukartono mendukung Polresta Banyuwangi mengusut dugaan tambang galian C di Kalipuro hingga tuntas.

PONTIANAKGLOBE.COM, BANYUWANGI -- Langkah Polresta Banyuwangi mengusut dugaan pelanggaran tambang galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua LSM Rejowangi sekaligus tokoh senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi, Eko Sukartono, menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan menjadi kemajuan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di Banyuwangi.

Baca Juga: Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi di Bogor dan Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026

"Ini menunjukkan kemajuan positif. Penegakan hukum terkait galian C di Banyuwangi membuktikan diri bahwa tidak ada lagi istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar Eko.

Eko mengatakan aktivitas tambang di wilayah Kalipuro selama ini dinilai seolah sulit tersentuh hukum. Padahal, menurutnya, lokasi tersebut telah beberapa kali dilaporkan masyarakat.

Ia menilai dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tergolong besar. Area penambangan disebut memiliki lahan kerukan yang luas dengan kedalaman mencapai puluhan meter sehingga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

"Sejak dulu beberapa kali ada laporan tapi tidak pernah ada kepastian hukum atau tidak tersentuh hukum. Jadi yang kena kasus hukum hanya beberapa tambang kecil saja," ungkapnya.

Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Eko berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Ia juga meminta Polresta Banyuwangi mempercepat proses hukum agar memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain menjerat pelaku dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) maupun tindak pidana lingkungan hidup, Eko mendorong penyidik menelusuri aliran dana hasil aktivitas tambang yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Mabes TNI Tegaskan Bukan Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi

"Ungkap hingga ke akar-akarnya. Lanjutkan ke arah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak jika TPPU dapat diterapkan ke pelaku tambang galian C yang melanggar hukum," tegasnya.

Menurut Eko, apabila penyidik mampu mengungkap perkara hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memastikan pemulihan lingkungan, kasus tersebut dapat menjadi percontohan penegakan hukum terhadap tambang galian C di Jawa Timur bahkan secara nasional.

"Fokuskan satu per satu, selesaikan perkara yang sedang ditindaklanjuti dulu, karena ini bisa menjadi pilot project dalam penegakan hukum terhadap pelaku tambang galian C di Banyuwangi dalam penerapan TPPU dan kerusakan lingkungan," pungkasnya. ***

Tags

Terkini